Mengapa Bank Syariah Di Aceh

Guree.id, Lhokseumawe, 28 Desember 2020, Keberadaan Bank Syariah di Aceh cukup untuk menjadi  pilihan oleh nasabah dengan berbagai kelebihan dan kemudahan yang ditawarkan. Meskipun masih ada Bank Konvensional yang beroperasi, Bank Syariah menjadi target dari Pemerintah Aceh bahwa semua Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank pada tahun 2020 sudah menerapkan sistem Syariah, atau diberi waktu sampai dengan tiga tahun sejak Qanun no 11 Tahun  2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah ditetapkan. 

Hari ini dapat kita lihat perkembangan Bank Syariah di Aceh cukup menggembirakan. Seluruh Bank sudah ada unit Syari'ahnya. Apakah sistem yang diterapkan sudah sesuai dengan syari'ah, atau sistemnya sudah syariah tetapi pelaksanaannya yang menjadi kendala. Sebagai ilustrasi saya pernah dialog dengan bagian pembiayaan salah satu Bank Syariah.  Nasabah A memohon pembiayaan beli satu unit mobil, Kemudian bank menyetujui pembiayaan dengan nilai Rp 150.000.000,- kemudian pihak bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli satu unit mobil dengan Akad Wakalah. Setelah mobil dicari atas dasar kuwitansi pembelian, maka Akad Pembiayaan dirubah ke Akad Murabahah(Jual beli) antara bank dan nasabah. Bank menjual satu unit mobil kepada nasabah dengan harga beli plus keuntungan bank dengan cara angsuran selama jangka  waktu yang telah disepakati.  

Saya menanyakan kenapa tidak pihak Bank yang membeli mobil, kenapa harus diwakilkan. Jawaban pihak bank terlalu banyak nasabah tidak cukup tenaga kami untuk melakukan Ijab Kabul di lapangan. 

Sepertinya nasabah kurang tahu proses pembiayaan, idealnya proses tersebut diketahui oleh nasabah, sehingga image masyarakat masih  menganggap bahwa Bank Syariah itu sama saja dengan Bank Konvensional. Malah ada nada miring, lebih tinggi Bank Syariah dibandingkan dengan Bank Konvensional dari berbagai skim pembiayaan.  Bisa saja asumsi dan alur pikir seperti itu karena masyarakat atau nasabah umumnya membandingkan nominal akhir dari suatu akad pembiayaan. Proses dari akad pembiayaan luput dari perhatian atau bisa jadi ketidaktahuan akibat kurang pencerahan. 

Jika di suatu daerah belum ada Bank Syariah masih dibolehkan menggunakan Bank Konvensional milik Negara. 

Sebelum beralihnya Bank Konvensional ke sistem Syariah, di  Aceh sudah pernah ada bank perkreditan rakyat yang beroperasi secara syariah yang skalanya masih lokal. 

Apa yang membedakan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan yang sangat mendasar adalah ada pada Akad Pembiayaan. Pada Bank Syariah tidak mengenal adanya bunga tetapi bagi hasil atau margin penjualan barang. 

Apa beda Bunga dan Bagi Hasil

Bunga:

1. Bunga ditentukan pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung;
2. Persentase bunga berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan;
3. Bunga dibayar tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
4. Besarnya pembayaran bunga tidak meningkat, sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang "booming";
5. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam).

Bagi Hasil:

1. Besarnya ditentukan berdasarkan  rasio/nisbah bagi hasil yang di buat pada waktu akad dengan dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi;
2. Angka Rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh;
3. Basil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak;
4. Besarnya pembagian laba meningkat,  sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan;
5. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Contoh penghitungan keuntungan (Bagi Hasil)

BANK SYARIAH:

Nasabah X memiliki uang deposito Rp 15.000.000,-;
Jangka waktu 1 bulan (1 Mei 2020 sampai 1 Juni 2020);
Nisbah : Deposan 56%:Bank 44%;
Jika keuntungan yang diperoleh untuk deposito dalam satu bulan Rp 40.000.000,- dan saldo rata-rata deposito satu bulan adalah Rp 1.000.000.000,-
Berapa bagi hasil yang diperoleh nasabah X;
Bagi Hasil = Rp (15.000.000:1.000.000.000)XRp 40.000.000X56% =Rp 336.000,-

BANK KONVENSIONAL:

Nasabah Y memiliki tabungan deposito Rp 15.000.000,-;
Jangka waktu 1 bulan (1 Mei 2020 sampai 1 Juni 2020);
Bunga : 20%/tahun;
Berapa keuntungan nasabah Y?
Untung = Rp 15.000.000X(31:365)X20%xRp 40.000.000,- = Rp 254.794,-
Perhatikan perbandingan
Bank Syariah:
Besar kecilnya bagi hasil deposan tergantung pada:
Pendapatan Bank;
Nisbah bagi hasil antara deposan dan Bank;
Nominal deposito nasabah;
Saldo rata-rata deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada  pada Bank;
Jangka waktu deposito karena berpengaruh kepada lamanya investasi.

Bank Konvensional:

Besar kecil nya bunga deposan tergantung pada:
- Tingkat bunga yang berlaku;
- Nominal deposito;
- Jangka waktu deposito.

+ Ada hal lain yang membedakan yaitu:

Bank Syariah memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan LDR (Loan to Deposit Ratio), mempertimbangkan rasio dana pihak ketiga dengan pembiayaan yang diberikan.

Dalam perbankan syariah LDR bukan saja mencerminkan keseimbangan tetapi juga keadilan, karena bank benar-benar membagi hasil riel dari dunia usaha(Loan) kepada penabung(deposit).

Sedangkan Bank Konvensional:

Besar bunga yang diberikan kepada deposan menjadi beban biaya langsung.
Tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang didapat dari dana yang dihimpun.
Konsekuensinya, bank harus menambah jika bunga dari peminjam ternyata lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban bunga kedeposan. Hal ini terkenal dengan negative spread atau keuntungan negatif alias rugi.

Saya berharap tulisan ini dapat memberikan pencerahan kepada kita semua. Kita beralih ke Bank Syariah karena sistemnya bukan nominal akhir yang menjadi pertimbangan. Jika dilihat bagi hasil di atas jelas lebih unggul sistem Syariah. 

Kita berharap kepada pengelola dan staf Bank Syariah tetap semangat mensosialisasikan pada setiap terjadi transaksi pembiayaan.  Dan kita juga berharap adanya penambahan skim  Pembiayaan Mudharabah dan pembiayaan Musyarakah. 

Referensi:

Syafi'i Antonio, Bank Syariah Untuk Cendikiawan;
Syafi'i Antonio, Bank Syariah Untuk Umum;
Qanun Pemerintah Aceh nomor 11 Tahun 2018, Tentang Lembaga Keuangan Syariah.

















2 Comments

  1. Makasih dgn artikel ini, saya jd lebih jelas. Bukan dengar dr kata orang.

    ReplyDelete
  2. Ada yang tidak lenkap dari opini di atas. Misalnya kita pinjam uang di Bank tersebut. 100 JT, dengan waktu pelunasan selama 5 th, dengan asumsi bayar bulanan Rp 2.6 jt. Ketika anda ada uang lain, selah Masa 3 th mau bayar (pelunasan) bagaimana?.
    Baggaimaba dengan besarnya pelunasan Akhir?
    Menurut anda kira2 berapa perkiraan menurut Bank yang sudah tertup? Kira2 kisaran berapa 50 JT atau 75 JT. Atau berapa,? ??

    ReplyDelete