Supervisi Tendik Sebagai Langkah Pembinaan Tepat Sasaran


GUREE.ID,LHOKSEUMAWE,13 Desember 2020, Tenaga Kependidikan (Tendik) di sekolah sebagai staf yang melayani warga sekolah untuk kebutuhan rutinitas dan tugas lain yang diberikan kepala sekolah. Uraian tugas yang diemban oleh Tendik sesuai dengan Permendikbud no 24 tahun 2008 tentang standar tenaga administrasi sekolah/Madrasah.  Kepala sekolah telah membuat SK tugas Tendik setiap awal tahun pelajaran. Job description berdasarkan masukan dari Kepala TAS dan Wakil Kepala sekolah, dan pengamatan langsung. 

Supervisi Tendik adalah 

Selama ini terkesan bahwa Tendik tidak pernah ada pembinaan dan pelatihan, apakah dari sekolah ataupun dinas. Pembinaan dapat dilakukan oleh Kepala sekolah jika kelemahan dan kekuatan yang ada pada Tendik terdeteksi. Untuk mengetahui ketercapaian target tugas yang diberikan harus melalui Supervisi. Apakah kepala sekolah selama ini fokus pada supervisi guru atau kurang fokus atau tidak fokus sama sekali. Sementara  supervisi Tendik terabaikan atau tidak ada program sama sekali.

Petugas yang melakukan supervisi tendik dan persyaratannya adalah:

Pekerjaan staf Tendik perlu di evaluasi sebagai umpan balik  untuk perbaikan berikutnya. Program supervisi Tendik disusun sedemikian rupa oleh Kepala sekolah bersamaan dengan program supervisi guru. Selama ini sering terabaikan untuk supervisi Tendik. Saya percaya selama ini kepala sekolah sudah melakukan pembinaan terhadap Tendik dan bisa jadi dicatat rapi dalam buku pembinaan Tendik. Yang menjadi pertanyaan apakah pembinaan yang dilakukan sudah tepat sasaran. Apakah berdampak terhadap kinerja, perlu dievaluasi tentang cara kita mengevaluasi Tendik selama ini. Paling maksimal informasi yang diperoleh hasil observasi dan bisikan sesama Tendik dan informasi dari kepala tenaga administrasi. 

BACA JUGA:

ASESMEN KOMPETENSI MIMUM LITERASI MEMBACA DAN NUMERASI

Untuk itu maka supervisi Tendik perlu untuk mendapatkan informasi kelemahan dan kekurangan, sehingga dalam pembinaan tepat sasaran.  Instrumen supervisi bagi tendik dapat diadopsi dan dikembangkan berdasarkan uraian tugas yang diberikan kepala sekolah. Dasar pengembangan instrumen mengacu kepada Permendikbud  no 24 tahun 2008, dan regulasi yang ada.

Tindak lanjut dari hasil supervisi adalah

Banyak hal yang perlu kita diskusikan dan kita laksanakan untuk melahirkan Tendik yang berkinerja dalam  rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu.








1 Comments