GUREE.ID, LHOKSEUMAWE, Rapat Koordinasi dan Evaluasi Terkait Kepesertaan Tenaga Kerja Non ASN/Honorer Di Wilayah Kerja Cabang Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe Serta Sosialisasi Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021. Guru honorer dan Tendik honorer wajib menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 560/234 tanggal 8 Januari 2020 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh. Acara sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Lhokseumawe tanggal 18 Maret 2021.
BPJS Kesehatan fokus pada pemeliharaan kesehatan bagi pesertanya. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melayani jaminan kecelakaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). dengan iuran minimal 0,24% dari gaji. Melayani Jaminan Kematian lewat program Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran 0,3%. BPJS Ketenagakerjaan melayani Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran 3,7% dan 2%, dan Jaminan Pensiun dengan iuran 2% dan 1%. BPJS juga bisa untuk siswa magang dari SMK.
Menurut informasi yang kami Terima dari Tim sosialisasi BPJS Kantor Lhokseumawe bahwa untuk Guru honorer dan Tendik ada kesamaan paket dan iuran. Sesuai dengan surat edaran bahwa paket Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan paket Jaminan Kematian (JKM) sedangkan Jaminan Hari Tua dan Pensiun itu terserah peserta. Besarnya iuran disesuaikan, sudah disepakati mengambil upah minimum Rp 1.800.000,/bulan. Jadi besarnya iuran 0,54%xRp 1.800.000,= Rp 9.720/bulan yang dibebankan kepada peserta. Mekanisme pembayaran bisa 3 bulan sekali mengingat mekanisme pencairan gaji juga bertahap. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Lhokseumawe Anwar,M.Pd. mengajak kepala Kepala Sekolah untuk dapat memfasilitasi Guru dan Tendik non ASN di unit kerja masing-masing mendaftar menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian sekilas informasi, semoga bermanfaat
0 Comments