Usulan Pengawas Sekolah Dihapus? Dengan Dalih Alih fungsi Kepala Sekolah sebagai Supervisor

GUREE.ID, LHOKSEUMAWE, Banyak pendapat bahkan desakan dari pengamat pendidikan bahwa Jabatan Pengawas Sekolah dihapus saja. Alasannya beragam ada yang mengatakan pengawas menghambat mutu pendidikan, pengawas sebagai formalitas saja, Pengawas itu tidak ada gunanya, dan ada yang berdalih bahwa fungsi pengawas sudah dijalankan oleh Kepala sekolah yang terintegrasi dalam supervisi dan manajerial sesuai dengan Permendikbud No 6 Tahun 2018. Kepala sekolah dibebaskan dari beban mengajar supaya lebih fokus dalam mensupervisi Guru dan Tendik. Dari sekian banyak opini yang kontra, tidak kurang juga yang setuju Pengawas Sekolah tetap ada

Dari berbagai pendapat di atas sepertinya asal bunyi saja, terutama kepada yang mendesak pengawas sekolah harus dihapus. Jika memang kompetensi pengawas selama ini diragukan atau tidak sesuai harapan yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan kompetensi dan fungsi pengawas. Bukan korp pengawas yang dieliminir. Tidak bisa dipungkiri juga banyak pengawas yang diangkat  sebagai transit terakhir menuju pensiun. Mereka sudah jenuh dalam memimpin sekolah bahkan tidak ada prestasi dalam mengembangkan sekolah diangkat menjadi pengawas. Best Practicenya semasa jadi kepala sekolah tidak ada yang bisa diterapkan pada sekolah binaan.

Paradigma baru pengawasan sekolah sudah berubah, dan harus ada inovasi baik pengawas dalam penguatan maupun Diklat Calon Pengawas. Pengawas jenjang karir tertinggi bagi seorang  guru dalam jabatan fungsional. Jika seorang guru wajib memiliki 4 potensi, dan Kepala sekolah 5 Kompetensi sedangkan pengawas harus memiliki 6 Kompetensi. Yaitu, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan dan Kompetensi Sosial.

Supervisi Manajerial, Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah. Jika pengawas sekolah dihapus siapa yang melakukan tugas ini. 

Evaluasi Pendidikan, Pengawas menilai kinerja Kepala Sekolah, Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja Kepala sekolah, kinerja guru dan Tendik.

Penelitian Pengembangan, Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, dan bimbingan kepada kepala sekolah tentang penelitian sekolah. Dari contoh kompetensi di atas banyak hal yang bisa disandingkan dengan kompetensi Kepala Sekolah. Idealnya seperti itu kompetensi Pengawas sekolah, masalah dilapangan terjadi kesenjangan/tidak sesuai. Perlu adanya inovasi dalam kepengawasan, terutama tindakan.

Pengawas dalam kontek kekinian harus mengupgrade dirinya sendiri untuk mengimbangi berbagai regulasi pendidikan. Kehadiran pengawas di sekolah memberikan rasa nyaman bagi guru dan Kepala sekolah. Pengawas tidak hanya menagih instrumen tetapi lebih kepada action mengatasi kesulitan yang dihadapi guru dan kepala sekolah. Jika ini yang dijalankan mungkin tidak ada desakan untuk menghapus jabatan pengawas. Meskipun ada, bisa jadi tidak melihat secara substansial apa job description dari Kepengawasan Sekolah. 

Demikian sekelumit komentar, terima kasih atas kunjungan anda. Ikuti informasi lainnya bersama www.guree.id

Baca juga : 

1 Comments

  1. Indonesia ini benar benar sedang mabook...apalagi dg dilegalkannya undang undang investasi bidang miras.... jgn kan pengawas sekolah.... tugas malaikatpun mau dicaploknya... Lakukanlah semaumu biar negara ini semakin hancur
    ....

    ReplyDelete