Praktik Rentenir Berkedok Koperasi

Guree.id, LHOKSEUMAWE, Ketika bulan terang, tangkapan nelayan di laut berkurang, bahkan sering pulang kosong. Hasilnya hanya cukup untuk mengisi bahan bakar saja. Begitulah kehidupan nelayan katakanlah pak Diman namanya. Pak Diman pulang ke rumah, setiba di rumah istrinya memberitahu bahwa apapun tidak ada di rumah termasuk beras. Pak Diman tidak punya penghasilan hari itu, solusi untuk memenuhi kebutuhan primer pak Diman mendatangi koperasi untuk mendapatkan pinjaman. Pak Diman meminjam Rp 100.000,00 pada koperasi dengan ketentuan angsuran Rp 3.000,00/hari selama 45 hari. Jadi total yang harus dikembalikan selama 45 hari = Rp 135.000,00. 

Keuntungan koperasi 35%/45 hari atau 355 hari/45 x 35% = 276%/tahun. Uang yang dipinjam pada koperasi oleh peminjam bebas digunakan untuk kepentingan apa saja termasuk membeli sembako. Pihak pemberi pinjaman tidak mensyaratkan uang harus digunakan kemana,  apa lagi menanyakan usahanya apa syaratnya serahkan fotocopy KTP ya cair. Waktu pengembaliannya selama 45 hari, hari minggu dan tanggal merah tetap setor angsuran.

Fenomena yang saya uraikan diatas adalah praktek rentenir atau istilah dengan  "BANK 47". yang sangat populer sebutannya. Pihak peminjam menamakan diri dengan koperasi, bermodalkan Rp 5.000.000, sudah cukup diputar selama 45 hari untuk memperoleh keuntungan berlipat. Toke  dipajak Sentral Medan saja yang memberikan modal buat pedagang kecil, keuntungan maksimal 65% per tahun, dengan sistem pagi pinjam sore kembali kan.. Jika dibandingkan dengan leasing, Leasing maksimal 35% per tahun.

Praktek tersebut tidak bisa dikatakan koperasi, karena koperasi memiliki badan hukum dan ada anggota. Ada simpanan pokok. Simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Koperasi dari anggota dan kesejahteraan untuk anggota. Keuntungan bersama yang ditetapkan oleh anggota koperasi maksimal 13%. Praktek pinjam uang diatas bukanlah koperasi, melainkan usaha pribadi yang mengambil untung berlipat. Lokasi praktek semacam itu juga terjadi di pasar dan dalam masyarakat lainnya dengan jumlah pinjaman yang lebih besar dan waktu angsur satu bulan, dua bulan atau tiga bulan dengan membayar lebih 10% perbulan. Fenomena ini tidak hanya terjadi di daerah saya dan saya bisa pastikan juga ada sekeliling anda. 

Kalau ditinjau dari sisi bisnis praktik "BANK 47" tidak menguntungkan peminjam dan menjerat ke dalam kemelaratan serta membuat bisnis tidak lancar. Saya menyarankan hindari bank 47. Supaya usaha anda berkah. Jika ditinjau dari sisi syariah bagaimana hukumnya? Silahkan anda tanyakan kepada yang ahlinya, dan sampai jumpa pada artikel berikutnya.

Demikian yang dapat saya bagikan kali ini, semoga bermanfaat.



1 Comments

  1. Sudah banyak yang sudah tertipu dan terungkap. Anehnya banyak juga yang masih mau menjadi calon korban. Yang menjadi pertanyaan ada apa yang terjadi dalam perkembangan masyarakat........??????

    ReplyDelete