Guree.id, LHOKSEUMAWE, Rapat kenaikan kelas atau sidang setiap akhir semester genap bertujuan untuk menentukan siswa dalam kategori dipertimbangkan lulus atau naik kelas. Rapat dewan guru adalah keputusan tertinggi seorang siswa lulus semenjak nilai UN tidak lagi sebagai penentu kelulusan siswa. Standar proses dan standar penilaian membolehkan adanya remedial bagi siswa yang belum tuntas mata pelajaran. Karena syarat prinsip seorang siswa lulus atau naik kelas jika tuntas nilai semua pelajaran sebatas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Banyak persoalan yang dihadapi guru di lapangan semisal tidak terjadi remedial disebabkan siswa tidak proaktif untuk menjumpai gurunya, padahal sudah berkali-kali dipesan dan diingatkan bahwa siswa yang belum tuntas harap mengikuti remedial.
Remedial idealnya adalah usaha guru mencerahkan kembali bahan ajar kepada siswa dengan metode dan model yang berbeda dengan sebelumnya, dengan harapan siswa lebih mampu mencerna dan mengembangkan diri sehingga memenuhi kriteria. Setelah dilakukan remedial tidak ada juga perubahan pada siswa maka lakukanlah remedial berulang kali sampai siswa tersebut layak menjadi tuntas. Jangan mudahkan segala sesuatu dengan tidak memperhatikan proses. Tetapi bagaimana proses dilakukan jika tidak ada komunikasi, disinilah butuh kesabaran guru dalam mendidik.
Kriteria lulus atau naik kelas tidak hanya nilai kognitif dan keterampilan saja, tetapi nilai sikap juga sangat menentukan seorang siswa lulus. Kriteria lulus atau naik kelas sudah dirumuskan bersama dalam Program Kerja Jangka Menengah dan sudah cantumkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/Dokumen 1.
Apa saja kriteria kelulusan atau naik kelas, menurut sekolah tentu berbeda tetapi untuk nilai Sikap secara nasional harus minimal predikat "B". Jika nilai Sikap di bawah B berarti angka mati. Tidak mungkin dipertimbangkan untuk bisa lulus atau naik kelas karena sikap tidak mungkin dilakukan remedial dalam hitungan hari. Perilaku dan sikap siswa sangat berkorelasi dengan kepedulian dan keteladanan guru. Apakah sudah maksimal dalam pembinaan akhlak siswa. Kriteria lain yang menjadi syarat naik kelas adalah:
Kehadiran 85% minimal;
Tidak naik kelas jika lebih dari 3 mata pelajaran tidak tuntas;
Semua mata pelajaran Peminatan tuntas;
Kriteria lain disesuaikan dengan Dokumen Kurikulum masing-masing.
Nilai kasih sayang, maksudnya sudah dicoba buat remedial tapi tidak pernah terjadi proses karena faktor komunikasi atau tidak dilakukan remedial akhirnya nilai sebatas KKM. Kondisi seperti itu yang perlu dihindari, jangan sempat terjadi, utamakan proses dalam penilaian. Betapa penting sebuah proses, ujian semester bukanlah kunci kenaikan kelas, tetapi bagian dari akumulasi nilai KD sebelumnya sejak proses pembelajaran dimulai.
Siswa mengulang kelas menyebabkan negara juga rugi, artinya seharusnya bangku yang ia ditempati bisa diisi oleh siswa lain dan terjadi biaya operasional berulang pada siswa yang sama. Kondisi ini mungkin tidak begitu terasa pada sekolah yang kekurangan siswa. Tetapi pada kondisi daerah dan sekolah yang padat siswa, bisa menghambat siswa lain untuk memperoleh pendidikan. Bukan saya tidak setuju dengan siswa yang mengulang atau tidak lulus. Jika memang siswa tersebut sudah memenuhi syarat tidak naik kelas atau lulus ya silahkan. Tentu sebelumnya sudah diupayakan semaksimal mungkin untuk mengantarkan peserta didik menjadi layak naik kelas atau lulus.
Siswa yang mengulang berdampak kepada putus sekolah, atau pindah ke sekolah lain. Siswa tersebut dari sisi opportunity cost mengalami kerugian. Waktu yang hilang karena mengulang menyebabkan peluang untuk berproduksi juga hilang. Seandainya siswa tersebut tidak mengulang bekerja sebagai buruh saja mendapatkan hasil setahun. Inilah yang dimaksud peluang yang hilang disebabkan mengulang kelas. Tidak naik kelas atau tidak lulus seorang siswa di sekolah itu keputusan pahit yang terakhir setelah melalui proses.
0 Comments