Guree.id, Pemantauan dan Evaluasi delapan Standar
Pendidikan menjadi perlu dilakukan, siapakah yang mengevaluasi, pertama dari
diri sendiri melalui Tim Pengembangan Kurikulum dan Tim Pengembang Sekolah.
Indikator dan Instrumen yang digunakan bisa hasil Penjaminan Mutu
Pendidikan(PMP) atau Evaluasi Diri
Sekolah (EDS). Jika sekolah sudah melaksanakan Sistim Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) melalui Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) standar Nasional
Pendidikan (SNP) sudah dapat dipetakan.
Tahapan Kegiatan SPMI
Pemantauan dan evaluasi independen atau semi
independen dapat dilakukan oleh pengawas pembina/tim monev silang antar
pengawas. Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan minimal satu kali setahun. Kemudian
ada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dengan nama lain Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M) yang dilakuakn setiap lima tahun sekali. Kali ini kita batasi saja
pada Monev oleh Pengawas setiap tahun. Jika Monev Internal dan Monev Pengawas
bisa dilewati oleh sekolah dengan kategori diatas standar minimal maka untuk menyambut
kedatangan Asesor dari BAN-S/M dapat dipastikan tidak banyak kendala.
Apa yang luput
dari persiapan pemenuhan delapan Standar
Pendidkan?
1. Standar
Kelulusan, Notulen rapat kenaikan kelas/lulus, Data buku Induk harus lengkap
termasuk tanggal lulus siswa, Daftar penyerahan Rapor/Ijazah siswa;
2. Standar
Isi, Cover Dokumen KTSP (Dokumen 1) memuat Logo Provinsi dan Logo sekolah,
kemudian lembar pengesahan dari Komite dan Dinas, Sistematika penulisan sesuai
dengan instrumen validasi KTSP, analisis penyusunan KKM;
3.Standar Proses, Kelengkapan RPP berupa Rubrik
Penilaian dan Kunci Jawaban PH, PTS dan PAS, Program Remedial dan Pengayaan,
Analisis hasil ujian;
4. Standar
Penilaian, Penilaian diri dan Penilaian antar teman;
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PTK), Buku Cuti Guru dan Tendik, Buku Pembinaan
Guru dan Tendik, Buku Induk
Pegawai;
6. Standar Sarana dan Prasarana, Ruang Komite, Ruang UKS, Alat kelengkapan
Praktek di Laboratorium, Lingkungan yang bersih dan nyaman atau Program Bersih,
Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH).
7. Standar Pengelolaan, Notulen Perubahan Visi dan
Misi, RKJM, RKT dan RKS, EDS, MoU dengan Lembaga lain, Data Kehadiran Guru dan
Tendik, PKG & PKT, Program Humas dan Program Komite serta Laporan Program
Komite harus dibuktikan dengan Notulen dan daftar hadir;
8. Standar Pembiayaan, memelihara hubungan dengan alumni lampirkan bukti
fisik apakah berbentuk Pengurus alumni atau pertemuan alumni, Sekolah membangun jaringan
kerja dengan dunia usaha dan dunia industri setempat yang dibuktikan dengan
MoU.
Secara umum bahwa
Monitoring dan Evaluasi atau supervisi 8 Standar Pendidikan melihat realisasi
dari rencana dan jawaban pada pengisian rapor mutu. Bisa jadi jawaban sudah
dicentang pada instrumen PMP atau Instrumen supervisi 8 standar tetapi belum
dilengkapi dengan bukti fisik. Dalam pelaksanaan Monev akan terpapar semua mana
yang memang benar-benar dilaksanakan dan mana yang hanya sekedar memenuhi
dokumen. Sebagai contoh menyusun RKJM, RKT dan RKAS ada tidak melibatkan
komite.
Hasil akhir dari Supervisi
8 standar dapat dijadikan bahan Rencana Tindak Lanjut dalam mempersiapkan
Akreditasi Sekolah oleh BAN-S/M yang merupakan pihak ekternal.
Sumber Bacaan :
1. Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Sandar Pendidian
2. Instrumen Supervisi 8 Standar
3. Instrumen Validasi Dokumen KTSP
4. SPMI Sebagai Model Pemenuhan Standar Pendidian
0 Comments