Cara Pemenuhan 8 Standar Pendidikan

 

Guree.id, Pemantauan dan Evaluasi delapan Standar Pendidikan menjadi perlu dilakukan, siapakah yang mengevaluasi, pertama dari diri sendiri melalui Tim Pengembangan Kurikulum dan Tim Pengembang Sekolah. Indikator dan Instrumen yang digunakan bisa hasil Penjaminan Mutu Pendidikan(PMP) atau  Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Jika sekolah sudah melaksanakan Sistim Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) standar Nasional Pendidikan (SNP) sudah dapat dipetakan.  

Tahapan Kegiatan SPMI



Tahapan yang sangat penting dari SPMI adalah adanya Monitoring/audit dari tim audit yang merupakan bagian dari TPMPS.  Pemberian status dari Tim audit apakah sudah memenuhi standar atau tidak pada setiap standar sebagai acuan untuk menyusun rencana tindak lanjut  perbaikan. Jika sekolah sudah mencapai standar minimal maka boleh menyusun rencana peningkatan diatas standar minimal.  Apabila tahapan menyusun strategi dan pelaksanaan sudah dilakukan sehingga delapan standar pendidikan mencapai tingkat minimum dan bisa di atas minimum maka satuan pendidkan sudah merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengembangkan SPMI. Untuk suksesnya penyiapan dokumen maka perlu ditunjuk satu orang ketua koordinator, bisa ditunjuk dari salah seorang wakil Kepala sekolah.

Pemantauan dan evaluasi independen atau semi independen dapat dilakukan oleh pengawas pembina/tim monev silang antar pengawas. Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan minimal satu kali setahun. Kemudian ada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan nama lain Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang dilakuakn setiap lima tahun sekali. Kali ini kita batasi saja pada Monev oleh Pengawas setiap tahun. Jika Monev Internal dan Monev Pengawas bisa dilewati oleh sekolah dengan kategori diatas standar minimal maka untuk menyambut kedatangan Asesor dari BAN-S/M dapat dipastikan tidak banyak kendala.

Apa yang luput dari persiapan  pemenuhan delapan Standar Pendidkan?

1. Standar Kelulusan, Notulen rapat kenaikan kelas/lulus, Data buku Induk harus lengkap termasuk tanggal lulus siswa, Daftar penyerahan Rapor/Ijazah siswa;

2. Standar Isi, Cover Dokumen KTSP (Dokumen 1) memuat Logo Provinsi dan Logo sekolah, kemudian lembar pengesahan dari Komite dan Dinas, Sistematika penulisan sesuai dengan instrumen validasi KTSP, analisis penyusunan KKM;

3.Standar Proses, Kelengkapan RPP berupa Rubrik Penilaian dan Kunci Jawaban PH, PTS dan PAS, Program Remedial dan Pengayaan, Analisis hasil ujian;

4. Standar Penilaian, Penilaian diri dan Penilaian antar teman;

5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),  Buku Cuti Guru dan Tendik, Buku Pembinaan  Guru dan Tendik, Buku Induk Pegawai;

6. Standar Sarana dan Prasarana,  Ruang Komite, Ruang UKS, Alat kelengkapan Praktek di Laboratorium, Lingkungan yang bersih dan nyaman atau Program Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH).

7. Standar Pengelolaan, Notulen Perubahan Visi dan Misi, RKJM, RKT dan RKS, EDS, MoU dengan Lembaga lain, Data Kehadiran Guru dan Tendik, PKG & PKT, Program Humas dan Program Komite serta Laporan Program Komite harus dibuktikan dengan Notulen dan daftar hadir;

8. Standar Pembiayaan, memelihara hubungan dengan alumni lampirkan bukti fisik apakah berbentuk Pengurus alumni atau pertemuan alumni, Sekolah membangun jaringan kerja dengan dunia usaha dan dunia industri setempat yang dibuktikan dengan MoU.

 

Secara umum bahwa Monitoring dan Evaluasi atau supervisi 8 Standar Pendidikan melihat realisasi dari rencana dan jawaban pada pengisian rapor mutu. Bisa jadi jawaban sudah dicentang pada instrumen PMP atau Instrumen supervisi 8 standar tetapi belum dilengkapi dengan bukti fisik. Dalam pelaksanaan Monev akan terpapar semua mana yang memang benar-benar dilaksanakan dan mana yang hanya sekedar memenuhi dokumen. Sebagai contoh menyusun RKJM, RKT dan RKAS ada tidak melibatkan komite.

 

Hasil akhir dari Supervisi 8 standar dapat dijadikan bahan Rencana Tindak Lanjut dalam mempersiapkan Akreditasi Sekolah oleh BAN-S/M yang merupakan pihak ekternal.

 

Sumber Bacaan :

1. Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Sandar Pendidian

2. Instrumen Supervisi 8 Standar

3. Instrumen Validasi Dokumen KTSP

4. SPMI Sebagai Model Pemenuhan Standar Pendidian

5. RKAS Aspiratif


0 Comments