Guree.id, Seluruh Kepala dan Bendahara Sekolah SMA/SMK/SLB Lhokseumawe mengikuti Pelatihan Pengelolaan Dana BOS. Acara tersebut berlangsung tanggal 6 Desember 2021 yang terdiri atas 26 Sekolah. Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Lhokseumawe Drs. Ahmad Yamani, M.Pd mengatakan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat. Mohon kepada seluruh peserta agar dapat lebih pro aktif dalam menggali informasi dari narasumber. Uang BOS sangat fleksibel dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan sekolah, tetapi dalam pengelolaan ada aturan yang tidak boleh dilanggar. Lebih lanjut Plt. Kacab mengamanatkan semoga potret Pengelolaan Dana BOS tahun lalu menjadi indikator pengelolaan Dana BOS tahun 2021. Agar lebih nyaman dan aman, mari kita kelola dana BOS sesuai aturan dan Petunjuk Teknis.
Drs. Muhammad, MM. Auditor utama Inspektorat Aceh selaku narasumber mengatakan peran Inspektorat sebagai Early Warning System, Quality Assurance dan Consulting Activity. Dasar hukum Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Dana BOS yaitu UU 23/14, PP 12/2017 tentang Peran APIP dan PP 60/2008 tentang tugas BPKP. Jenis Pengawasan terhadap pengelolaan Dana dengan Pengawasan Melekat, oleh Pengawasan Fungsional, Pengawasan Legislatif dan Pengawasan oleh Masyarakat. Pengawasan itu sendiri diberi batasan Untuk melihat kesesuaian yang seharusnya dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan tertentu kemudian diberi penilaian merupakan batasan dari pengawasan.Kesesuaian tersebut maka lahirlah opini dari BPK/BPKP terhadap laporan keuanagan daerah seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Menolak Laporan dan Status Tidak Setuju.
Rafli R, SE, M.Si, PPUPD Madya Inspektorat Aceh, Pengawasan pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2021. Dalam menjalankan aktifitas anggaran tahun 2021 yang menjadi pedoman Petunjuk teknis Pengelolaan BOS Reguler 2021, jangan pernah melihat Juknis tahun 2020, apalagi Juknis tahun sebelumnya. Juknis yang dikeluarkan oleh oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahun tentu ada perubahan.
Dana BOS adalah :Dana yg digunakan terutama untuk mendanai Belanja Non Personalia bagi satuan Pendidikan dasar dan menengah dan dimungkinkan utk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Dana BOS Reguler: Adalah dana BOS yg dialokasikan utk membantu kebutuhan belanja Operasional seluruh peserta didik (SD & SMA)
Dalam menjalankan aktifitas yang dana bersumber dari BOS, pertama pelajari Petunjuk Teknis, mana yang boleh dan mana yang dilarang. Mengelola dana BOS sangat fleksibel sesuai kebutuhan sekolah namun dalam pelaksanaan perlu adanya rencana, da bukti fisik. Sebagai ilustrasi Jika kegiatan Pembinaan KSN yang dilakukan oleh sendiri pada siang hari (diluar jam dinas) transpor bisa dibayar dengan catatan ada SK Kepala sekolah, daftar hadir siswa dan guru, jadwal pelaksanaan, dan dokumen berupa foto. Transpor yang diberikan bersifat lokal, harus disesuaikan dengan yang berlaku umum pada suatu daerah atau dapat disesuaikan dengan transpor lokal yang berlaku pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Dana BOS bisa digunakan untuk membayar honor guru dan tendik dengan syarat [Klik disini].
Mekanisme pelaporan dana BOS
Laporan pengelolaan dana BOS harus memeuat segala dokumen yang dipersyaratkan, sekolah harus menyusun Pembukuan secara lengkap yang disertai dokumen pendukung Yaitu :
1) RKAS
2) Buku Kas Umum
3) Buku Pembantu Pajak
4) Buku Pembantu Bank
5) Buku Pembantu Kas
6) Dokumen lain yg dianggap Perlu
Laporan dibuat tiap tahap dan di tanda tangani oleh : Bendahara, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.(lap. Hrs dipublikasi = Rekapitulasi berdasarkan komponen Pembiayaan, di Papan Informasi Sekolah.
0 Comments